Dalam hukum pertanahan di Indonesia, hak-hak kepemilikan atas tanah dibagi menjadi beberapa jenis hak. Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia, sedangkan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dapat dimiliki oleh Perorangan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu: 1. Hak Milik (right of ownership) - SHM (Sertifikat Hak Milik)
7 Jenis Status Kepemilikan Tanah Yang Ada di Indonesia. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Status kepemilikan atas tanah ini mengacu adanya hak dalam mendirikan dan juga memiliki bangunan yang berada di tanah orang lain. Pada umumnya sertifikat HGB akan memiliki batasan jangka waktu tertentu dan paling lama 30 tahun.
Desember 2019. Rosmidah,S.H,M.A. "Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia". Hal 63-77. 2013 17 f. Artikel ini berisi tentang lima review jurnal megenai Analisis Praktik Teori Hak Kepemilikan di Indonesia. Pertama, Mengenai Kasus Sengketa Keperdataan Kepemilikan Tanah yang bersertifikasi Ganda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor.
Abstract. Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah bagian dari pemeliharan data pendaftaran tanah sebagai kelanjutan dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.

Ketimpangan kepemilikan tanah memang problem menahun di republik ini. Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa rasio gini tanah di Indonesia sudah mendekati 0,58. Artinya, satu persen dari total jumlah penduduk Indonesia menguasai 58 persen total luas tanah di Indonesia.

xk2Q. 232 111 89 453 20 389 2 14 465

kepemilikan tanah di indonesia